(Hukum-hukum dan peraturan menjadi saksi) yang tersebut itu adalah jalan yang lebih dekat untuk mereka memberi keterangan persaksian menurut cara yang sebenarnya, atau untuk mereka merasa takut akan ditolak sumpah mereka (kepada waris-waris si mati) sesudah mereka bersumpah (yang akan mendedahkan kecurangan mereka). Oleh itu bertaqwalah kepada Allah, dan dengarlah dengan patuh (segala perintahNya), dan (ingatlah) Allah tidak memberi hidayah petunjuk kepada kaum yang fasik.
(Surah Al-Maaidah, Ayat 108)
Tuesday, September 12, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment